1. Materi hukum ( tatanan Hukum) yang didalamnya terdiri dari : a. Perencanaan hukum b. Pembentukan hukum c. Penelitian hukum d. Pengembangan hukum Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu kewaktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan. 2).
Berdasarkansifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri. 5. Hukum Berdasarkan Cara
TeoriHukum Bisnis. Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tujuan utama dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum
Darisifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara (public 2. administration).
Pengertianhukum muamalah sendiri dapat dibedakan menjadi dua(M.Yazid Afandi,2009:5) yaitu : laki-lakisaling mengikatkan diri/janji pelaksanaannya ini dengan perwujudan dari pihak laki - laki diberikan kepada pihak perempuan bisa barang ataukah hasil bumi berarti di sini sifat konkret,nyata ,terlihat oleh panca indra telah dipenuhi dalam
Ditinjaudari segi saat/ waktu dilaksanakannya suatu kontrol atau pengawasan menurut Paulus Effendi Lotulung, kontrol dapat dibedakan menjadi dua jenis: Kontrol Apriori dan Kontrol Aposteriori. Dikatakan sebagai Kontrol Apriori , bila mana pengawasan itu dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan atau ketetapan Pemerintah ataupun peraturan
.
dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum